Warga Aceh Kurir 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

- Rabu, 05 Juli 2023 19:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202307/IMG-20230705-WA0002.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Hendra Saputra (36) Warga Blang Cut LorongMutiara Dusun A Kelurahan Uteunkot Kecamata Muara Dua Koa Lhokseumawe ProvinsiAceh terdakwa perkara narkoba 50 kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan Majelis Hakim PengadilanNegeri Medan yang diketuai Zufida Hanum, di Ruang Cakra IX Pengadilan NegeriMedan.

Dalam nota tuntutannya, perbuatanterdakwa Hendra Saputra melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RINo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakimyang menyidangkan, menuntut terdakwa Hendra Saputra supaya dijatuhi pidanamati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat sebagai mana dikutipdari halaman Websete Pengadilan Negeri Medan Rabu (5/7/2023).

Menurut JPU, hal memberatkanterdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidananarkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Didalam dakwaan JPUsebelumnya  menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu tanggal 15 Maret 2023sekira pukul  08.00 wib. “Saat penangkapan di halaman parkir di depanHotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B KecamatanMedan Sunggal Kota Medan terdakwa lagi menunggu orang yang penjemput ataupenerima sabu seberat 50 Kg tersebut,” ujar JPU.

Namun saat itu terdakwa tak menyangka,tiba-tiba petugas Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telahmendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotikajenis sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan,saksi Hendrik, Saksi Aditya Pratama R dan Saksi Jeri F Sitorus petugasPolisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasibahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu,” sebutJPU.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukanpengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinyadan melakukan penyergapan.

“Kami Polisi, janganbergerak!!!  Mana barangnya?” lalu terdakwa menjawab “Di mobil pak kusimpan. Itu mobilnya (sambil menunjuk mobil Toyota Innova warna hitam dengannomor polisi BL 1767 NG).

Kemudian jelas JPU,saat dilakukanpenggeledahan didalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti dari dalammobil terdakwa berupa  Narkotika jenis sabu sebanyak 50  bungkuskemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih  seluruhnya 50.000 Gram di dalam 4 buah karung goni.

“Berikutnya, setelah itu,terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat ReserseNarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,” ucap JPU.

Kemudian saat dilakukaninterogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumah ditelepon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.

Sedangkan untuk  biayaoperasional  Rp 5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan,dan  terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsungpergi berangkat dari rumah menuju BRILINK tersebut dan mengambil uang tunaisebanyak Rp 5 juta.

Setelah mengambil uang kemudianterdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuahmobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG dengan hargasewa Rp 600.000 per-harinya disewa selama 3 hari, kemudian terdakwa berangkatmenuju Medan.

Sampai di Kota Medan kemudianterdakwa beristirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yangada di Jalan Gatot Subroto, lalu sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungiJhoni untuk  memberitahukan sudah sampai di Medan.

Singkat cerita, terdakwa dihubungiseseorang menanyakan kode,  lalu terdakwa jawab “99.” Lalu menanyakankeberadaan terdakwa, terdakwa memberitahukan di dekat terminal busAnugerah Pusaka, dan terdakwa tetap menunggu di hotel.

Tak lama berselang terdakwaditelpon kembali oleh si “Kode 99” kemudian terdakwa bergerak membawa mobilToyota Innova yang disewa terdakwa menuju lokasi yang diberitahu oleh si “Kode99”.

Sesampainya di lokasi tepatnya didepan sebuah SPBU yang ada di sejajaran terminal Bus Pelangi SPBU di JalanGagak Hitam, terdakwa berhenti di pinggir jalan dan menghidupkan lampu “sign”mobil sebelah kiri.

Lalu si “Kode 99” mendekati mobilterdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu berhenti didepan mobil terdakwa, dan terdakwa langsung membuka pintu penumpang, sedangkansi “Kode 99” mengeluarkan karung goni dari dalam mobilnya sebanyak 4 buah,meletakkan ke mobil terdakwa.

Setelah selesai, terdakwa dan si‘Kode 99” sama-sama meninggalkan SPBU tersebut, terdakwa kembali menuju hotelterdakwa di Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.

Lagi-lagi Jhoni saat itu menyuruhterdakwa tetap menunggu, dan  nanti ada yang jemput ambil sabunya, laluJhoni mengirimkan  nomor si penerima, kode 105, dan terdakwa disuruhmenghubungi orang tersebut,tapi tidak aktif. Naas, saat menunggu kode 105,untuk menjemput sabu 50 kg, tiba- tiba polisi datang menangkap terdakwa, danterdakwa hanya bisa pasrah menuruti perintah apa yang dikatakan polisi.

“Perbuatan terdakwa sebagimanadiatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Hukum & Kriminal

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Hukum & Kriminal

Antara DSA dan Brainwash, Mengurai Persepsi Penanganan Stroke Menurut Pakar Neurologi RS Columbia Asia Medan

Hukum & Kriminal

Target 15 Kursi DPRD, Rapidin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Medan Turun ke Akar Rumput

Hukum & Kriminal

Ratusan Rumah di Kecamatan Medan Maimun Terendam Banjir