Kitakini.news - Sebanyak 15tersangka Judi Online Apin BK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, SumateraUtara, Rabu (7/12/22).
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudimenjelaskan sebanyak 15 tersangka yang diserahkan berperan sebagai Leader Operator hingga operator yakni berinisialNP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.
Sementara, terhadap Joni aliasApin BK belum dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab masa penahanan Apin untuk tindakpidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang.
Selain Pelimpahan berkas perkara,polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.
"Iya benar, jadi hari ini(Rabu,red) hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara15 tersangka berikut barang bukti," kata Hadi.
Hadi menyebut, Joni alias Apin BKbelum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaanterkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apin dijerat pasal berlapis, yakniperjudian dan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan untuktersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebihlanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannyauntuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," terang Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkasus perjudian online milik Apin BK alias Joni dengan total aset yang disitaberjumlah Rp158 miliar.
Kontributor : Azzareen