Kitakini.news - Respon cepat aduan masyarakat tentang adanyaperilaku premanisme, Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan dua juru parkir(jukir) liar di pelataran parkir Alfamidi, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aektampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa(27/12/2022).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo,melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan pengamanan terhadap dua Jukirtentang premanisme.
"Benar kita amankan dua Jukir liar atas nama AGS (31)MH (39). Keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan," ujarnya.
Kemudian sambung kasi Humas, penangkapan tersebut dilakukanatas dasar aduan masyarakat tentang tindakan premanisme yang meresahkanmasyarakat.
Dikatakan Maria Marpaung, saat ini kedua Jukir liar sedangmembuat berita Acara Klarifikasi data dan Membuat surat pernyataan untuk tidakmengulangi perbuatannya karena dapat meresahkan masyarakat.
"Seterusnya keduanyaberjanji melengkapi administrasi seperti kartu juru parkir, yangdikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, serta dilakukan pembinaan," tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak