Kitakini.news - Mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur yangtuna runggu, seorang ayah berinisial JP (61), warga Hamparanperak, KabupatenDeliserdang, berurusan dengan kepolisian.
KapolresPelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam paparan sejumlah kasus, Kamis(8/7/2023), mengatakan, JP melakukan cabul terhadap anak tirinya sejak menikahiibu korban pada 2017.
"Sedikitnya ada empatkali perbuatan cabul dilakukan JP kepada anak tirinya yang tuna rungguterseburt," ujar AKBP Josua Tambubolon.
Terungkapnya kasus ayahbejat tersebut berawal ketika ibu korban hendak mencuci pakaian dalam putrinyadan menemukan bercak yang diduga sperma.
Curiga dengan temuantersebut, dengan menggunakan bahasa isarat, sang ibu menanyai putrinya apa yangtelah terjadi.
Kemudian korbanmengatakan, ia telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.Pengakuan korbansempat memuat ibunya terkejut, lalu membuat laporan pengaduan ke PolresPelabuhan Belawan dan tak lama kemudian tersangka behasil diciduk.
Guna pengusutan lebihlanjut, kakek yang mulai renta itu kini mendekam di dalam sel Polres PelabuhanBelawan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kontributor: DesrinPasaribu