Kitakini.news – Seorang pemuda 19 tahun di KecamatanKatibung, Lampung, berinisial St, melakukan rudapaksa terhadap ibu kandungnyasendiri. St alias Dedet, juga tega mencabuli adik perempuannya yang masihberusia 7 tahun.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (28/12/2022), dalammelampiaskan nafsunya, ibu dan adiknya itu diancam bunuh jika menolak kemauanpelaku atau jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Pelaku melakukan perbuatankejinya itu selama dua tahun, dan terbongkar setelah korban bersama keluargamelaporkan perbuatannya ke Mapolsek Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Paloh membenarkan laporantersebut dan menyatakan pihaknya telah menangkap St.
“Ya, benar, pelaku diamankan Senin (26/12/2022) siangkemarin. Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintaiketerangan lebih lanjut,” kata AKP Aos Kusni Paloh.
AKP Aos Kusni Paloh mengatakan, kasus asusila itu terungkapsetelah korban yakni ibu kandung didampingi keluarganya melapor ke polisi.Korban dan keluarga didampingi kepala desa setempat dan ketua RW melaporkanperbuatan pelaku ke Mapolsek Katibung, Selasa (20/12/2022). Dari laporan itu, pelaku yang sempatkabur akhirnya ditangkap.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikandan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempatkabur, berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya,” katadia.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskandua kali dia merudapaksa ibunya pada 2021 dan pertengahan tahun 2022 lalu.Sedangkan adik kandungnya dia cabuli dua kali pada 2022 ini.
“Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukanpengancaman terhadap korban,” katanya.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasustersebut dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPAPolres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku St dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamanhukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, MZainuddin mengecam dan mengetuk keras pelaku kekerasan terhadap korban anak dibawah umur atau adiknya sendiri.
"Kami LPAI merasa miris dan prihatin mendengar adanyakejadian itu, di mana pelaku tersebut adalah kakak kandung dari korban itusendiri. Kami mendorong Polres Lampung Selatan secepatnya proses hukum ini, danada pemberatan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera agar di kemudian haritidak terjadi lagi ada korban kekerasan seksual terhadap anak," kata Zainuddin.
Redaksi