Kitakini.news - Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan TinggiSumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikutijajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari, Selasa(27/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022) digelar di Medan.
Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi SumateraUtara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos ATarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidangyang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.
Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) di wilayah hukum Kejaksaan TinggiSumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatanselama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telahmelaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkaramerupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.
Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejati Sumutdan Jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ketahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keteranganbahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masihterdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan.
"Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukanpenyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639,serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesarRp.15.905.895.825," paparnya.
Untuk tahap eksekusi, lanjutnya Kejati Sumut dan jajarantelah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsisebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkankepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafiatanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telahmelakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.
Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa KejaksaanNegeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitusebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian kinerja di Bidang Pengawasan, Kejati Sumut periodeJanuari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadapseluruh pegawai baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara danseluruh Jajaran satuan kerja di Sumatera Utara.
Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakansecara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaanatas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).
Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022,telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29laporan, jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20laporan, dan terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindaklanjut.
Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dandijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu, hukuman tingkat ringan (pernyataan tidak puas secaratertulis) sebanyak 1 orang, hukuman tingkat sedang (penundaan gaji berkala selama 1tahun) sebanyak 2 orang, dan hukuman tingkat berat tidak ada.
Selanjutnya Bidang Pembinaan, dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telahmelaksanakan tugas dan fungsinya selaku Manajemen Anggaran Kejati Sumut danJajaran, dengan perincian, yaitu, pertama bahwa total Alokasi Anggaran penyerapan anggaran Tahun2022 pada Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari persentase realisasinyamencapai 97,38%. Kedua, terkait optimalisasi Penyerapan Anggaran, bahwa KejatiSumut dan Jajaran telah berhasil melampaui target PNBP (Penerimaan Negara BukanPajak) dengan persentase optimalisasi sebesar 169,13%.
Ketiga, bahwa bidang Pembinaan Kejati Sumut secara profesinaltelah melaksanakan kebijakan baik promosi, maupun mutasi terhadap personilKejati Sumut dan Jajaran. Keempat, bidang Pembinaan Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi SumateraUtara (Kajati Sumut) menerima penghargaan sebagai Peringkat Pertama PelaporanKeuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan.
Kelima, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan dariJaksa Agung sebagai peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik2021 atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan untukmengambil kebijakan. Dan keenam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) perolehpenghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan dan Pengendalian yang EfektifPengelolaan Kekayaan Negara.
Pada Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan RepublikIndonesia, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer telah melakukan beberapalangkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaranKejaksaan Republik Indonesia.
Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara telahmelaksanakan beberapa kegiatan selama periode tahun 2022 yaitu, kegiatan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidana Militersebanyak 13 kegiatan serta kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensikoneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Sumut dan jajaran diwilayah hukum Kejati Sumut selama tahun 2022 telah melaksanakan tugaspenelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidikPPNS lain.
Untuk periode Januari-Desember 2022, Bidang Pidum melaporkanhasil kinerjanya. Pertama penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanismeKeadilan Restoratif (Restorative Justice): diusulkan 128 perkara; disetujui dandiselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%). Kemudian, untukpembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.
Kedua, penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana UmumKejati Sumatera Utara sebagai berikut: SPDP diterima dari Penyidik Polri danPPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebutkemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.
Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang PidanaUmum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterimadari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara;dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan olehJPU) sebanyak 12.504 perkara; dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut,berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, denganpenyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.
"Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara danjajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana.Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajarantelah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu: Seksi Perdata, Seksi Tata UsahaNegara dan Seksi Pertimbangan Hukum.
Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata,telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.
Pada seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakankegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapathukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; Pendampingan Hukumsebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan;dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telahberhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.
Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumutdan jajaran telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan PemulihanKeuangan Negara, sebagai berikut:
1. Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesarRp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;
2. Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonankegiatan sebesar Rp.197.989.890.924 (seratus sembilan puluh tujuh miliarsembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribusembilan ratus duapuluh empat rupiah) dan telah berhasil dilakukanpemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,- ( Tujuh Puluh MiliarTujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu EnamRatus Tiga Belas Rupiah).
Bidang Intel, selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumutdan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telahmelaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenanganintelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.
Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatanoperasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan keBidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapanterhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.
Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunanstrategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan seluruhnya(100%).
"Kita juga melakukan Pengawasan Aliran KepercayaanMasyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKOintelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana monitoring danpemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintasorang/kelompok tertentu," paparnya.
Pada bidang intelijen Kejati Sumatera Utara dan jajaranseluruh Kejari se-wilayah hukum Sumatera Utara telah berhasil melaksanakankegiatan Penerangan Hukum kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta sebanyak 100kegiatan; Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS)sebanyak 423 kegiatan; dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan.
Kontributor: Abimanyu