Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Pelaku Begal Bersenjata

- Rabu, 28 Desember 2022 20:05 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/begal.JPG): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku begal dengan senjata api, yang merupakan dua orang pemuda masing-masingberinisial MA (23) dan AF (22) pada Senin (26/12/2022) malam.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Padangdan Kota Pariaman, Sumatera Barat. Polisi mengamankan satu pucuksenjata air gun jenis revolver yang dipakai pelaku untuk merampas sepeda motor milik pengendara ojek.

Kejadian berawal saat korban menerima pesanan ojek online ke Jalan SalakKelurahan Puruskebun, Kecamatan Padang Barat.

Saat korban sampai di Bandar Bakali, Jalan Salak, datang kedua pelaku dan menodong korban menggunakan 1 buah pisaudan sepucuk senjata api jenis revolver yang merupakan air gun dan langsungmerampas sepeda motor dengan Nopol BA 5565 AY milik korban.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan SimpangJagung Kota Pariaman dan di Jalan Manggis PurusbaruKecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat ini dua pelaku dan barang bukti berupa satu airsoft gun warna perak dansepeda motor warna perak nomor BA 5565 AY diamankan di Polresta Padang.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Selasa (27/12/22) mengatakan,setelah dapat laporan pada Sabtu dini hari datang pelapor datang ke PolrestaPadang, yang dibegal menggunakan senjata api.

Saat itu sampai di lokasi penjemputanpesanan tersebut hilang, lalu datang 2 pelaku dengan senjata api yang merupakanair gun dan merampas sepeda motornya. Pelaku pun hendak menjual sepeda motor kedaerah Pariaman.

Sehingga saat melakukan pelacakan polisi menangkappelaku di daerah kota Pariaman lengkap dengan barang bukti satu unit motor dansatu pucuk senjata api,

Pelaku merupakan warga Puruskebun dan satunya warga PasarPagi, yang ditangkap di lokasi berbeda, dan salah satu merupakan residivisbeberapa bulan lalu keluar penjara.

Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 365 tentang pencuriandengan kekerasan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba