Teks foto : Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso, ditangkap sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa malam. (Angga)
Tersangka bernama Imran Surbakti merupakan ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan. Usai diperiksa, tersangka pun ditahan di Sat Tahti Mapolrestabes Medan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, tersangka dikenai undang undang ITE, karena mengancam dengan media elektronik dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imran Surbakti telah terfaktakan melakukan tindak pidana pengancaman.
Fathir mengaku, pihaknya masih mendalami terkait video Imran Surbakti yang memiliki gudang gas oplosan di Jalan Jermal 15 Medan tersebut yang menjadi sumber pengancaman pembunuhan dilakukan.
Tersangka marah ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan gas oplosan dan wartawan akan di bunuh apabila diberitakan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan Fredy Santoso ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi. Pengancaman itu dilakukan Imran Surbakti pada 7 September 2023.
Kontributor: Azzareen