kitakini.news -Majelis HakimPengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 jutasubsider tiga bulan kurungan kepada Hasudungan Limbong, Pejabat PembuatKomitmen (PPK) proyek pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Praktik Siswa(RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2Padang Sidempuan, Senin (16/10/2023).
Selain terdakwa Hasundungan Limbong,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua terdakwa lain diantaranya, rekananMeiman Tafonao selaku Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dengan hukumansetahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan dan terdakwa BibelPanjaitan selaku Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari selama 1,5 tahunpenjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yakin ketiga terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan secara bersama-samamelanggar pasal subsider. Yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan tigaterdakwa, telah merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankanbersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.
Usai membacakan amar putusan,majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum maupunJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk berfikir ataumenerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Kontributor: Abimanyu