Kejatisu Terima Dumas Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara

Heru - Selasa, 17 Oktober 2023 18:08 WIB
Abimanyu
Aduan masyarakat Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan tengah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp10 miliar lebih pada Tahun 2020-2021.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi SumutIdianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin(16/10/2023) malam.

"Benar, kita menerima laporan pengaduanmasyarakat terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kitalimpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti," kata mantan KasiPidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan keKejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan kasus korupsi. Laporan itu dilayangkan olehKomunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kejati Sumut pada, Senin (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakankasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barangdan jasa, dimana mantanKadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlakAnggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padapelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021,dengan kerugian negara sebesar Rp10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan BatuBara.

"Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesarRp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyekdengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISSyang telah kami laporkan di Kejati Sumut," katanya.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsiyang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi'i, yakni melaksanakan kegiatantidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

"Besar dugaan dari realisasi dana Dinas PendidikanBatubara sebesar Rp315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp302.430.684.250,00pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPKterdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp10.848.214.017 yang kami curigai hanyasebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya dirisendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,"jelasnya.

Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuatdugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selain merupakan Pengguna Anggaransekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyektersebut.

"Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui bahwapekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalamkontrak pekerjaan," bebernya.

Lebih lanjut Syafii menuturkan, mantan oknumpejabat Disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumutitu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey hargariil.

"Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkanpenyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda," ujarnya.

Masih kata Syafi'I, pihaknya mengingatkan KajatiSumut agar memerintahkan Asisten Intelijen melakukan pra penyelidikan danpengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.

"Serta memanggil oknum ISS beserta PPTK-nya, danmenghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud," tegasnya.

Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelaraudit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaankegiatan yang telah dilaporkan.

"Selanjutnya, laporan yang telah kami layangkan diPTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi,dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksasecara serius dan profesional," pungkasnya.

Selain Kompi, puluhan massa mengatasnamakan Rumah Peradaban(Rumban) Sumatera Utara juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, Kamis(12/10/2023).

Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumuttidak menutup mata terkait kasusyang diduga melibatkan mantan KadisPendidikan pada tahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar.

Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakandari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatanDinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2020-2021.

"Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsiyang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017,"kata Yudi Pratama.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanyaanggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabatsebagai Kadis Pendidikan.

"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinastahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itumengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukanlockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalahfiktif," sebutnya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Kontributor:Abimanyu

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tangis Berubah Jadi Tawa, MPLS TK Islam Terpadu Nastaiin Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejagung

Hukum & Kriminal

Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Hukum & Kriminal

Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Hukum & Kriminal

IPMPK Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Barumun Tengah