kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 Kilogram, yaitu Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuaiMartua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalamdakwaan primer.
"Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Riodan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amarputusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 jutasubsider 3 bulan kurungan," terangnya.
Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkanbahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwayang dilindungi.
"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwabersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesaliperbuatannya," ucap Martua.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendahdaripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut kedua terdakwadengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kontributor:Abimanyu