kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai bahwaperbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU TipikorJo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untukmenjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dendaRp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Selain itu, jaksa penuntut umun juga menuntut terdakwamembayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3tahun penjara. Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal memberatkanperbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopanselama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya,"kata jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa, majelis hakimyang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang denganagenda pledoi.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan,perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar dilaksanakan dimasa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN ituberada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM)PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak2008 hingga 2011. Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaangratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar.
Kontributor:Abimanyu