kitakini.news -Dinilai terbukti terlibat peredaran 4 Kg sabu, dua terdakwa kurir narkoba, Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Tarigan dalam sidang di Pengadilab Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).
Dalam nota tuntutannya JPU menilaikeduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim agarmenjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali,denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut JPU Kejati SumutMaria Tarigan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
JPU mengatakan, berdasarkan faktapersidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidanaPasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUH Pidana.
"Hal yang memberatkan perbuatanterdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, hal yangmeringankan tidak ada," ucap Maria.
Setelah mendengar nota tuntutan dariJPU majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kemudian menunda persidangan untukdilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakanterdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Mariamengatakan bajwa perkara itu bwrmula pada 10 Juli 2023 dimana terdakwa SaifulAG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu seberat empatkilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.
Setelah disetujui Saiful, Mariamengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akandiberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
"Kemudian sesampai di PekanBaru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnyamereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.
Singkatnya, menurut Maria setelahmereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haramtersebut.
"Setelah itu, suruhan Hakimberjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwagunakan untuk memberikan kode lampu sen," tuturnya.
Setelah mendapatkan barang tersebut,menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di pintu restarea tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan YosSudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Ketika itu, petugas kepolisianDitresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
"Kemudian petugas polisitersebut menggeledah mobil yang dibawa dua terdakwa, dan di dalam tersebutditemukan empat plastik berisikan sabu," ucapnya.
Kontributor: Abimanyu