Kitakini.news -Tim Kejaksaan Agung bersamaKejaksaan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat membekuk boronan kasus korupsidari Provinsi Bengkulu senilai Rp 7,5 miliar. Terpidana Defrizal, 56 tahun,mantan pegawai negeri di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini bersembunyi setahunlalu.
Terpidana kasus korupsipembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu, Defrizal akhirnyaditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang, dijalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,Sumatera Barat, pukul 16.00 Wib, Selasa (17/10/2023).
Defrizal yang merupakan DaftarPencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersembunyi di Kasang, PadangPariaman, Sumatera Barat hampir setahun terakhir.
Namun keberadaan buronan sejak2017 itu tercium oleh tim Kejati Sumbar dan setelah berkoordinasi dengan KejatiBengkulu dilakukan penangkapan.
Menurut Kepala Seksi IntelijenKejaksaan Negeri Padang, Andi, Rabu (18/10/2023), mengatakan Defrizal merupakanterpidana kasus korupsi jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007-2009 dengankerugian negara Rp 7,5 miliar.
Defrizal divonis bersalahberdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2007 lalu dengan hukuman 6tahun 6 bulan penjara.
Terpidana ini dikirim keKejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi ke tanahan setempat.
Kontributor : Azzareen