kitakini.news- Mantan Kepala Desa Salaon Dolok, Samosir, PardameanSimbolon dan Sekretaris Desa, Hasiholan Samosir divonis hukuman masing-masing20 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus korupsipenggunaan APBDes Salaon Dolok.
Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Gintingdalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggarPasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwamasing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulankurungan," tegasnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 PengadilanTipikor Medan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu dalam kasus yang sama, hakim jugamenghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes SalaonDolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi."Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selamapersidangan," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepadaketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU)Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding palinglama 7 hari.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yangsemula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, dendaRp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, secara bertahap terdakwa PardameanSimbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkandalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Diantaranya untuk pengerasan jalan danpembangunan jembatan.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuatkejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih PerhitunganAnggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaansebenarnya.
Serta adanya perubahan item pekerjaan dankekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasilaudit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugiankeuangan sebesar Rp262.945.792.
Kontributor:Abimanyu
.