Kitakini.news -Seorang pelaku pencurian mobil diringkus TimKlewang Satreskrim Polresta Padang di daerah Baypass, Kabupaten PadangPariaman, Sumatera Barat.
Pelaku yang juga merupakan residivis ini mencoba kabur saatditangkap.Polisi terpaksa memberikan Tindakan Tegas dan terukur,pelaku langsung ditangkap setelah dilumpuhkan oleh Petugas.
Sejumlah petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Padangbergerak dan meringkus seorang pelaku pencurian mobil di daerah baypass,Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu dinihari (18/10/2023).
Kanit Reskrim Polresta Padan,g Ipda Adrian Afand, mengatakanpelaku atas nama Risman, sempat mencoba kabur namun berhasil di lumpuhkanpetugas dan tak bisa berkutik saat diamankan. Setelah pelaku ditangkap, petugasmelanjutkan pengembangan mencari barang bukti.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padanguntuk tindakan pengobatan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang untukpemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobilhasil curiannya pada 12 Oktober 2023 lalu. Biasanya pelaku melancarkan aksi kejahatannyadengan modus mengajak korbannya tidur untuk beristirahat dulu lalu saat tengahtertidur mobil korban dilarikan.
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan residivis atas kasuspencurian yang telah dua kali keluar masuk penjara, pelaku juga dikenalmelancarkan aksi pencurian di luar kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363KUHPtentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kontributor: Azzareen