Kejari Langkat Serahkan Dana Restitusi Kasus Kerangkeng Manusia

- Jumat, 30 Desember 2022 19:58 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/kejari_langkat.JPG): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatera Utara menyerahkanrestitusi kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit RencanaPerangin-angin (TRP) sebanyak Rp530 juta kepada dua ahli waris korban.

Penyerahan dilakukan di aula kantor Kejari Langkat, jalanProklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2022).

Pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian atau restitusi ini berdasarkanputusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 467- 468/ pid.B/ 2022/ PN Stbtanggal 30 november 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur atau Bedol dankorban Sarianto Ginting kepada keluarga korban atau ahli waris korban denganmasing - masing ahli waris menerima Rp265 juta.

Penyerahan restitusi ini disaksikan langsung Kepala Kejari Langkat, Mei AbetoHarahap, Kepala Biro penelaahan permohonan LPSK, Muhammad Ramdan dan perwakilandari Pengadilan Negeri Stabat serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam acara penyerahan restitusi ini perwakilan dari ke dua ahli waris korbanmengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan adanyarestitusi terhadap korban.

Sementara itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, mengatakan penyerahanrestitusi ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Stabat yang sudahinkrah dan diterima langsung oleh ahli waris korban.

"Kejari Langkat hadir sebagai perwakilan dari negara untuk menyerahkanrestitusi kepada ahli waris korban yang kasusnya sudah inkrah di PengadilanNegeri Stabat," ucap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

Ditempat yang sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdanmengatakan LPSK hadir karena adanya permohonan dari Polda Sumatera Utaraterkait dengan kasus kerangkeng besi yang terjadi beberapa waktu lalu dan dalammenentukan pengajuan restitusi ini LPSK terlebih dahulu menghitung kerugianyang dialami oleh korban yang sudah diatur oleh undang - undang.

Muhammad Ramdan juga berharap agar restitusi yang diserahkankepada ahli waris ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya karena sudahberkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Restitusi ini muncul saat persidangan kasus kerangkeng besimilik Bupati Langkat non aktif, TRP di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktulalu atas 4 orang terdakwa, yaitu Dewa PA yang merupakan anak Bupati Langkatnon aktif Terbit Rencana PA, dan Hendra Surbakti atas tewasnya Sarianto Gintingserta terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas tewasnya Abdul SidikIsnur atau Bedol.

Ke 4 terdakwa juga sudah divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakimPengadilan Negeri Stabat pada 30 November 2022 lalu dan sudah menjalani hukumandi rutan Tanjung Gusta Medan.

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba