Viral di Medsos, Remaja Aniaya dan Curi Uang Penyandang Disabilitas

M Iqbal - Senin, 23 Oktober 2023 19:59 WIB
Teks foto : Kapolres Pematangsiantar saat memimpin press rilis kasus dua remaja aniaya penyandang disabilitas. (Armeindo)

Kitakini.news - Viral di media sosial, dua orang remaja terekam CCTV sedang menganiaya dan mencuri uang milik seorang penyandang disabilitas, di depan sebuah toko di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (22/10/2023) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai viral, Polres Pematangsiantar langsung bertindak. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno kemudian memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan pengecekan di TKP dan penyelidikan.

Hasilnya, dua orang remaja berhasil diamankan kepolisian. Hal ini dijelaskan oleh AKBP Yogen saat melakukan konfrensi pers, Senin (23/10/2023). Kepada jurnalis, Kapolres menerangkan bahwa dua orang pelaku awalnya berniat untuk mencuri uang milik korban.

"Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda, Jalan Kartini. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku. Korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemejanya," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestro Depok ini.

Melihat hal itu, korban merontah-rontah. Akan tetapi dua orang remaja itu menendang dada dan memukul korban berulangkali. Mereka melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.

"Selanjutnya personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan dua pelaku diamankan yaitu RJ, berusia 13 tahun dan A alias RS berusia 18 tahun. Mereka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda," lanjut AKBP Yogen.

Barang bukti yang disita berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru, 1 buah topi wana abu-abu putih, 1 buah kaos warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2.000.

Adapun, korban telah dibawa oleh Polres Pematangsiantar untuk dilakukan visum. Korban mengalami luka lebam di bagian belakang dan kepalanya. Uang korban yang dicuri oleh pelaku senilai Dua Ratus Ribu Rupiah.

"Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkotika jenis shabu. Untuk pelaku RS dilakukan penahanan sedangkan pelaku anak diterapkan wajib lapor karena masih dibawah umur," tutup AKBP Yogen.

Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup. Terhadap kedua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun.

Kontributor : Armeindo


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Hukum & Kriminal

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Hukum & Kriminal

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Hukum & Kriminal

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Hukum & Kriminal

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Hukum & Kriminal

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar