kitakini.news - Nekat menjadi kurir 36,7 Kilogram Sabu, terdakwaAbdurrahman (26) warga asal Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampng Keumuneng,Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur terancam hukuman mati, Selasa (24/10/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam dakwaannyadihadapan Majelis Hakim diketuai Mohammad Y Girsang pada sidang di ruang CakraV Pengadilan Negeri Medan mengatakan, perkara itu bermula penangkapan terdakwa,Kamis tanggal 9 Maret 2023 lalu.
"Saat itu Tim Intelijen Lantamal I Belawan yakni saksiTaufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson PanturTambadan saksi Hadi Rosyadi Prahajamendapatkan informasi dari masyarakattentang adanya penyeludupan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Thailand menujuPangkalan Susu Sumatera Utara," ujar JPU saat membacakan surat dakwaandalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut JPU, tim kemudianmelakukan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Dari upayapengembangan informasi tersebut, tim Intelijen Lantamal I Belawan kembalimemperoleh informasi bahwa masuknya Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut akanberubah tempat.
"Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperolehinformasi bahwa masuknya Narkoba jenis Sabu-Sabu itu tidak akan melaluiperairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur KualaPesisir Pantai disekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur,"sebut JPU.
Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen LantamalI Belawan melaporkan ke Komando dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan KRITjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan disekitarperairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.
"Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil dantim melihat 1 Unit Kapal Pancung Nelayan mendekat ke Pantai. Beberapa saatkemudian tim melihat dari dalam Kapal Pancung itu ada benda yang dilemparkan keArah Pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut," terang JPU.
Kemudian Tim pun mendekati barang yang di lemparkan tersebut,namun saat mendekat ke lokasi tim melihat seorang laki-laki melarikan dirimenggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran tidak berhasil karenasituasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan tim kalah cepat dengan motoryang di pergunakan pria itu.
"Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itusetelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapatbungkusanNarkotika jenis Sabu-Sabu dalam 36 bungkus dengan berat Bruto totalkeseluruhan 36.756,7," ucap JPU.
Selanjutnya, kata JPU, Tim Lantamal I Belawan melakukanpengembangan dan kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak36 bungkus itu akan diterima seseorangdi Lhoksukon, Aceh Utara. Mendapatinformasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangilokasi dan menangkapterdakwa Abdurrahman.
"Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti2Karung berisi 36 bungkus Sabu-Sabu dengan berat total 36.756,7 Gram,terdakwa mengaku bahwa barang haram itu milik seorang bernama Murtala Alias WakG (DPO)," imbuh JPU.
Berikutnya, sambung JPU, terdakwa Abdurrahman beserta barangbukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemeriksaanlebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim kemudianmenunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidangketerangan saksi.
Kontributor:Abimanyu