Kitakini.news -Terdakwa 3 Kilogram Narkotika jenis Sabu, Muklis Saputra (25) warga asalJalan Dusun Bahagia, Desa Matang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,Provinsi Aceh menjalani sidang dakwaan di di Ruang Cakra VIII, PengadilanNegeri Medan, Selasa (24/10/2023).
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabeanmengatakan, perkara itu bermula saat terdakwa bertemu dengan Dedi (dalam lidik)yang menyuruh terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan sabuseberat 3 Kilogram.
"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumahkontrakan selama setahun di Perumahan Gatsu Medan, Jalan Perwira Utama,Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,"kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, sesampainya di rumah kontrakan terdakwa menyimpan sabutersebut di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.
"Selanjutnya, Dedi mengatakan kepada Terdakwa akan pulang ke Aceh danmenyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut," ucap jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, pada esok harinya Petugas Polisi dari PoldaSumut melakukan penyelidikan kepada terdakwa yang sebelumnya mendapatkaninformasi bahwa terdakwa membawa dan memiliki sabu tersebut.
"Petugas polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saatdiinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakan.Selanjutnya, petugas polisi pergi bersama terdakwa ke tempat yangdimaksud," ujar Fransiska.
Sesampainya di sana, lanjut jaksa, petugas polisi melakukan penggeledahandan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 danatau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasjaksa.
Kontributor: Abimanyu