Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Batubara belum menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas)terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp10 Miliar di Dinas Pendidikan KabupatenBatubara Tahun 2020-2021dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami belum ada menerima pelimpahan pengusutan dugaan korupsi dari Kejatisu,"ujar Kajari Batubara Amru Siregar saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Selasa(24/10/2023).
Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melaluiKasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa laporan dumas yang diduga melibatkanmantan Kadis Pendidikan berinisial ISS tersebut telah diterima dan dilimpahkanpenanganannya ke Kejari Batubara.
"Benar, kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasustersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubarauntuk ditindaklanjuti," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ketikadikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumutatas dugaan kasus korupsi. Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli(Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut,Senin, (28/8/2023) lalu.
Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yangmelibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa. Saat itu,mantan Kadisdik tersebut sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (PenggunaAnggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan ProyekDisdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negarasebesar Rp10.848.214.017.
Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan TindakPidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.
"Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar padaTahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai totalsebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan diKejati Sumut," tegasnya.
Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban)Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, Kamis(12/10/2023) lalu. Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutupmata terkait kasusyang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan padatahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar lebih.
Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan dari hasil investigasi yangdilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan Dinas Pendidikan KabupatenBatubara tahun 2020-2021.
"Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan KadisPendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017," kata Yudi Pratama.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanandinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.
"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami mendugaanggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," tegasnya dalam aksiunjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut beberapa waktu lalu.
Kontributor: Abimanyu