Kitakini.news -SatresnarkobaPolres Padangsidimpuanmenangkap dua terduga pengedar narkoba ganja diJalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, KotaPadangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/10/2023) sore.
Keduapelaku masing masing berinisial MS (40) Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru danMR(22) yang berdomisili di DesaPangarongan Kecamatan MarancarKabupatenTapanuli Selatan.
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama HSidabutar, Rabu (25/10/2023) pagi membenarkan penangkapan pria tersebut yangdiduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Jasamamengatakan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenaitransaksi ganja yang kerap berlangsungdi kawasan Jalan Ompu SarudakKelurahan Hutaimbaru.
Informasiitu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian. Saatpenyelidikan, personel melihat dua pria dua pria dengan gerak mencurigakansedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Takberapa lama, petugas dari tim Opsnal Satnarkoba pun menangkap keduanya tanpaada perlawanan.
Saatpemeriksaan, petugas menemukan satu bal ganja berbungkus plastic hitam yangtergantung di sepeda motor.
Pengakuankeduanya, ganja tersebut milik mereka berdasarkan keterangan MS. Bahkankatanya, masih ada barang bukti lainnya di kediamannya di Desa Sianggunan,dimana selanjutnya petugas menemukan satu bal ganja tersimpan dalam ember dibawa tempat tidur.
"Prosespengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, berdasarkan keterangankeduanya, ganja tersebut mereka jemput ke Kabupaten Mandailingnatal dan hendakdiedarkan di kota ini," ujar Jasama.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dan MR beserta barang bukti dibawa ke MapolresPadangsidimpuan guna menjalani proses hukum sesuai UU No.35 THN 2009 tentangNarkoba.
Adapunbarang bukti dari hasil penangkapan tersebut yakni satu bal ganja seberat 2,2Kg, dua bungkus ganja dengan berat 400 Gram (4 Ons), tiga unit ponsel pintar,serta sepeda motor, ember dan satu set hekter.
Kontributor:Efendi Jambak