Jadi Kurir 135 Kg Ganja, Seorang Mahasiswa Dituntut Hukuman Mati

Heru - Kamis, 26 Oktober 2023 20:23 WIB
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut matiterdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi atas perkara peredaran 135 KilogramGanja, Kamis (26/10/2023)

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada DodhyAdreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," tuntut JPU MariaTarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telahmemenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 tentang narkotikajunctoPasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Inti pasal itu, kata Maria, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukantindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan narkotika golongan Ijenis ganja seberat 135 Kg.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung programpemerimtah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizikemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan denganagenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdawa atau terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan terungkap bahwa Putra alias Putra bersama SabarHasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan denganupah Rp250 ribu per Kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipulmenyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelahketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungidan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi(berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanyaperedaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa danSabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi danmengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. Setelah itu,petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi dan bersepakat bertemu di salah satukampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.

Kontributor: Abimanyu

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Hukum & Kriminal

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara