Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 6 KilogramSabu-Sabu TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana 18tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).
Majelis Hakim menilai, keduaterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakniPasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul olehkarena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, dalamsidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Hakim Philip, hal-halyang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahdalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara,hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwamengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU,terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM.Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkanpekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Depok, Jawa Barat.
Singkatnya dua terdakwa membawabarang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airportdengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas DitresnarkobaPolda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwadijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempatyang dituju.
Kontributor: Abimanyu