Kitakini.news -Seorang remaja pria menjadi korban main hakim sendiri yang diduga dilakukanoleh sejumlah temannya di kawasan Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu(25/10/2023). Korban dibakar hidup-hidup menggunakan bensin lantaran dituduhmencuri ponsel.
Beginilahkondisi korban malang bernama Deni 25 tahun, merupakan warga Jalan PerkututRaya, Kelurahan Kenanganbaru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara, yang menjadi korban pembakaran, yang dilakukan oleh temannya,diduga dituduh mencuri satu unit handphone.
Usaikejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga di lokasi, korbanyang mengalami luka bakar di sekujur tubuh, mulai dari wajah, tangan hinggabadan dan kaki dalam kondisi hangus, dan melepuh.
Informasiyang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa aksi main hakim sendiri itu terjadipada hari Rabu sekira pukul 13.00 wib siang hari.
Saatitu Deni (korban) tengah berada di rumah temannya di kawasan jalan pipit 7.Lalu tiba-tiba ada yang kehilangan ponsel dan warga menuding korban yang telahmengambil ponsel tersebut.
Dediardiansyah, Kepala Lingkungan 10, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan PercutSeituan membenarkan adanya peristiwa aksi main hakim tersebut terjadi.
Diamenyebutkan, saat ini korban telah dirujuk di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati danmenderita luka bakar yang diperkirakan mencapai lebih dari 40 persen di bagianwajah, badan dan kaki.
"Kronologisnyakita belum tahu pasti, kita dapat informasi ada unsur pencurian, karena wargacerita berbeda-beda, korban dituduh mencuri hp (ponsel). Kalau yang bakarkatanya temennya sendiri," kata dedi.
Pascaperistiwa aksi main hakim tersebut, Polsek Percut Sei Tuan sudah menerimalaporan, dan tengah mengejar pelaku.
Sementaraitu, korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri, akibatluka bakar serius.
Kontributor:Azzareen