Kitakini.news - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjutakatas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos)
Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak tersebutdilakukan pihak Satreskrim Polrestabes Medan setelah menetapkannya sebagaitersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik SatreskrimPolrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (26/10/2023)malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku FathirMustafa yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023) membenarkan adanyapenangkapan tersebut.
"Benar, tim dari Satreskrim Polrestabes Medanmelakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara BoasaSimanjuntak," ujar Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir menjelaskan, penetapan status tersangkaterhadap Boasa dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukanserangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli hingga gelarperkara.
Fathir menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapatmenimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun BoasaSitombuk 16 yang di Posting sekitarbulan Juli 2023.
"Saat ini tersangka sedang dilakukanpemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor:Abimanyu