Kitakini.news -Bawa paket sabu di Kota Padangsidimpuan, JS (33) ditangkap personelSatresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam angkutan umum, tepatnya di JalanSudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penangkapanwanita asal Janjibangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan UtaraKota Padangsidimpuan tersebut bermula saat adanya informasi masyarakat bahwaseorang wanita diduga membawa barang haram jenis sabu.
Kejadianitu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu, aksinyatersebut berhasil digagalkan petugas.
Dalamketerangan persnya, Kapolres Polres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawanmengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat pihaknya melakukanpenyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di depan sekolahswasta Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Dilokasi, seorang wanita di curigai berada di dalam mobil angkutan umum. Ketikadigeledah, personel menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisinarkotika jenis sabu," jelasnya.
Personellangsung melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan mengaku bahwa barangharam tersebut didapatkannya dari salah seorang tahanan di salah satu lapas diwilayah Sumut.
"JSmengaku bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkannya dari seorang laki-lakiberinisial DL. Dan laki-laki ini merupakan tahanan di salah satu lapas di wilayahSumut," ungkap Kapolres.
Daritangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabudengan rincian 48 bungkus plastik klip dengan berat 103,13 gram dan satu unit ponselpintar.
Kini,tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan gunapenyelidikan lebih lanjut.