Kitakini.news -Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasuspencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan KecamatanBandar, Kabupaten Simalungun.
KapolresSimalungun AKBP Ronald Sipayung, melalui Kanit Jatanras Iptu Bayu Mahardhikamenjelaskan kronologis. Pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 24.00 WIB,terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan mencurisepeda motor Honda Genio milik korban, di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan.
Saatitu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di TKP, kemudian para pelakudatang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.
Ataskejadian pemukulan dan pembacokan, korban F mengalami luka dibagian punggung,korban A mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagianmulutnya terkena pukulan helm dari salah satu pelaku.
"Kitadari unit Jatanras menangkap para tersangka pelaku pada Jumat (27/10/2023).Para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4 (empat) orang dan masihmencari 2(dua) orang lagi," kata Bayu ketika dikonfirmasi Kitakini.news,Selasa (31/10/2023).
Keempattersangka berinisial RG (16), MA (16), AF (15), GS (17) yang seluruhnyamerupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan masih bersatussebagai pelajar. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukanperbuatan tersebut.
Daripara tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu helm yangdipakai pelaku MA, uang Rp300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepedamotor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG untuk mendorong motor korban,dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG.
"Sementaraitu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp18 juta.Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yangberlaku," ujar Bayu.
Saatini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako PolresSimalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.