Kitakini.news -Setelahrekan pengedarnya berkicau, pelaku RP alias Ucok yang diamankan di Desa Raso,Selasa (31/10/2023) Sore. Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembalimenangkap pengedar sabu di tepi Jalan Aloban Bair Desa Appolu, Kecamatan Tapiannauli, Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 20.30 WIB.
Adapunidentitas pelaku HS (39) pekerjaan tidak ada warga Panorusan Lingkungan IPoriaha, Kelurahan Tapiannauli II, Kecamatan Tapiannauli, Kabupaten Tapteng.
KapolresTapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP JuliPurwono menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti satu buah dompetberwarna biru dan enam paket sabu dengan berat 1,82 Gram.
JuliPurwono juga menjelaskan bahwa penangkapan usai pengembangan dari rekanya RPalias Ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso. Pelaku HS ditangkap saatmenunggu pembeli.
"Saatdiinterogasi petugas, Pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dariseorang laki-laki bernama NH alias Tangkis (DPO)di Sababidang, Poriaha Julu,Tapteng. Pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku Ucok mendapatkanpaket sabu," terangnya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Hasiltes urin pelaku HS positif amphetain dan diboyong ke Polres Tapteng untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentangNarkotika.