Kitakini.news -PolresSimalungun melalui Polsek Perdagangan, mengamankan 3 (tiga) orang pria yangtertangkap tangan memiliki sabu seberat 3 Gram pada Minggu (29/10/2023).
"BenarPolsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria pada hari Minggu,sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini merupakan tindak lanjut atas perintah dariKapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalammemberantas peredaran narkotika," kata Plh Kasi Humas Polres Simalungun,Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Kronologipenangkapan, awalnya Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, menerimalaporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotikadi rumah seorang pria berinisial YP (25) di Huta II, Desa Land Bow, KecamatanBandar, Kabupaten Simalungun.
"Personildari Polsek Perdagangan kemudian ke rumah yang diinfokan. Dari rumah itu,diamankan seorang pengedar sabu, YP bersama rekannya RI (21). Personil kemudianmenginterogasi. Tersangka YP menjelaskan bahwa ia mendapat narkotika jenis sabudari seorang pria berinisial BC. Tim pun selanjutnya melakukanpengembangan," sambung Iptu Verry.
Setelahdicari cari, akhirnya personil berhasil menangkap BC (46) alias Beben di DesaPematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Beben sebagaikurir, mengakui bahwa sebelumnya ia telah menyerahkan sabu kepada YP untukdijual kembali.
"Dariketiga tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastikklip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3 Gram serta satu bungkusplastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,38 gram,"tuturnya.
Kini,ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dankemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk prosespenyidikan lebih lanjut.