Kitakini.news -PolresSamosir mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam pelaksanaanoperasi Sikat Toba 2023. Dalam operasi yang didasari pada laporan polisi nomorLP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 25 Oktober 2023 dannomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 16 Juni 2023.
TimSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap empat tersangka pada 1November 2023. Keempat tersangka ini merupakan warga Kota Pematangsiantar danKabupaten Simalungun. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda.
KapolresSamosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas, Brigadir Vandu Marpaungmenjelaskan tersangka pertama, PMS (35) ditangkap di Jalan Asahan Km 4,Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka kedua, MRP (26)ditangkap di Jalan Pendeta J Wismar Saragih Tanjung Pinggir, Kecamatan SiantarMartoba, Kota Pematangsiantar.
"Tersangkaketiga, IS (33) ditangkap di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, KabupatenSimalungun. Dan tersangka keempat, AZ (46) ditangkap di Jalan Patuan AnggiKecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," tuturnya ketikadikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Barangbukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X 125berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tuadengan nomor polisi BK 1325 WT.
Modusoperandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhanhidup sehari-hari. Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir,Ipda Fazri Lubis, para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotorberulang kali di wilayah Kabupaten Samosir.
"TersangkaIS, PMS, dan AZ dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangkaMRP sebagai penadah dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana," kata IpdaFazri.
PolresSamosir saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapankasus curanmor ini. Pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuaidengan ketentuan yang berlaku.