Kejari Medan Ancam Jemput Paksa Falmen Siregar

Abimanyu - Jumat, 03 November 2023 11:14 WIB
Teks foto : Terdakwa Sri Falmen saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news -AdvokatSri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar, dua kali mangkirpanggilan eksekusi penahanan. Sri Falmen terancam dijemput paksa KejaksaanNegeri Medan.

Diketahui,Mahkamah Agung (MA) menghukum Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3tahun. Warga Jalan Kutilang, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbuktibersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

KepalaSeksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratamamengatakan sejak putusan MA itu turun, Kejari Medan sudah dua kali melayangkansurat pemanggilan eksekusi terhadap terpidana.

"Namun,pada pemanggilan pertama dan kedua, terpidana tidak mengindahkan panggilantersebut. Dan kami juga telah telah mencari terpidana di kediamannya, tapitidak ditemukan," kata Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kendatidemikian, pihaknya secara tegas mengimbau kepada terpidana agar segeramenyerahkan diri ke Kejari Medan untuk melaksanakan putusan MA. "Kami jugaakan mengirimkan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, makaupaya paksa akan dilakukan," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerangitu.

Terpisah,Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum dari korban yakni PT. Cinta Raja memintaagar Kejari Medan segera menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karenayang bersangkutan beberapa kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Kitamemohon dan meminta kepada Kejari Medan segera menerbitkan Surat DPO kepadayang bersangkutan, agar pelaksanaan putusan MA dan proses hukum berjalan denganbaik" katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/11/2023) sore.

Diketahui,Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar denganpidana penjara selama 3 tahun.

DalamPutusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut,terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkankorban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalamikerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregardengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan. Namun, majelis hakim yang diketuai OloanSilalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelishakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7miliar terhadap korban Alex Purwanto.

TakTerima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbuktimelakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dandijatuhi vonis lepas.

Menanggapivonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum denganmengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonankasasi tersebut.

Dalamputusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PTMedan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilantingkat pertama.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Hukum & Kriminal

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Hukum & Kriminal

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Hukum & Kriminal

Buka Puasa Bersama, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Bahas Sinergitas