Kitakini.news -HinggaOktober 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut mati 83 terdakwadalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkaraini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedangdalam proses kasasi (banding).
KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos ATarigan, Senin (6/11/2023) menyampaikan, dari 83 perkara yang dituntut mati,ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahunpenjara.
"Kejahatannarkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasusyang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negarajuga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan.
Dari83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, KejariBatubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa danKejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
MantanKasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memilikikebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dannuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta danpertimbangan yang matang.
"TuntutanJPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakimsecara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ' tandasnya.
Hukumanmati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negarakita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.