Kitakini.news -Perkarakorupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020, mantanKetua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan BendaharaPengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo, Dian Ika Yoes Refida divonis hukumanmasing-masing empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan,Senin (6/11/2023).
Selainhukuman pidana empat tahun penjara, dua terdakwa juga dikenakan denda Rp100juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengankurungan selama tiga bulan.
Majelishakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhiunsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telahdiubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Dimanadalam inti pasal tersebut berbunyi tanpa hak memperkaya diri sendiri atau oranglain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negarasebesarRp217 juta.
Olehkarena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika YoesRefida dikenakan uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama satu bulan terhadapberkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang olehjaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
Sementaraitu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp68 juta paling lama satu bulanterhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelangoleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
"Halyang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadappemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum danmenyesali perbuatan," ucap Immanuel.
Setelahmembacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuhhari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihathukum terdakwa.
Putusanhukum tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso Manurung yangsebelumnya menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua BawasluKabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulanpenjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.
Sementaraitu terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran sebelumnyadituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp217 jutasubsider2,5 tahun penjara.