Kitakini.news -Polresta Medan menegaskan akan menindaklanjuti laporan awak media yang tergabung dalam Pewarta
PSMS Medan terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor BG, seorang pentolan klub suporter di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini mengatakan, akan memproses laporan yang dilakukan oleh jurnalis sepakbola Abdi J Panjaitan itu. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pewarta PSMS terhadap pemilik akun @gultombani yang juga menjabat sebagai sekjen SMeCK Hooligan. Menurutnya, laporan itu akan diselidiki.
"Itu masih penyelidikan, nanti kita lidik dulu itu kan masih ada tahapannya yang perlu di lakukan," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah awak media berharap laporan ini segera diproses agar ada efek jera bagi pelaku serta lebih menghargai tugas awak media dalam proses peliputan.
"Kita sangat berharap, pelaku ini diproses agar menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih bijak mengelola media sosial dan juga lebih menghargai tugas awak media dalam peliputan," ungkap Abdi Panjaitan, pelapor, Selasa (07/11/2023).
Sebagai pihak pelapor, Abdi menilai langkahnya juga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Sekjen SMeCK Hooligans, berinisial BG.
"Dengan bahasa yang tidak sopan sekaligus menganggap bahwa berita tidak layak sampai dinilai tidak punya kerjaan memposting suatu kejadian yang nyata di lapangan ini juga kesannya dia (BG) seolah orang yang paling paham dengan tugas jurnalis," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan Abdi J Panjaitan didampingi sejumlah awak media yang tergabung dalam Pewarta PSMS Medan melaporkan BG selaku pemilik akun instagram @gultombani ke Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023).
Pelaporan itu dilakukan buntut dari adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bani terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media berita olahraga online, Abdi Panjaitan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG yang diketahui menjabat sebagai Sekjen SMeCK Hooligans itu terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.