Kitakini.news - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etika sebagai hakim. Putusan tersebut bernomor 2/MKMK/L/11/2023.
Ketua Mahkamah Kehormatan MK, Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan hasil putusan terhadap hakim terlapor Anwar Usman. Karenanya, ipar Jokowi itu diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang di gedung MK Jalan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023) sore, dipimpin majelis yakni Jimly Asshiddiqie bersama anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran (etik) berat," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Sebagaimana diketahui bahwa Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak seperti Denny Indrayana, para akademisi dan guru besar, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat.
Namun sanksi etik tersebut tak mengubah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Pasalnya menurut Jimly, pembatalan terhadap hal itu, baru bisa dijalankan untuk Pemilu 2029 mendatang.
"Kalau yang sekarang sudah jalan pertandingannya," sebut Jimly.