Kejaksaan Negeri Belawan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pelayanan Sosial

- Rabu, 08 November 2023 12:08 WIB
Teks foto : Kedua terdakwa korupsi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan. (Dok Kitakini.news)

Kitakini.news -KejaksaanNegeri Belawan mengeksekusi dua terdakwa korupsi yang sudah memiliki kekuatanhukum tetap (inkrah) atas Putusan Mahkamah Agung RI kepada terpidana ChristinaPurba dan Andreas Sihite ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa(7/11/2023).

Keduaterdakwa yaitu perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan danminuman bagiPenyandangMasalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS) DinasSosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, lokasiSicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Pelaksanaaneksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut,menyatakan terdakwa Christina Purbaterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana dendasejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Kepala Kejari BelawanNusirwan Sahrul didampingi Kasi Intel Opon Siregar.

Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan danditahan.

Selanjutnya,Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan korupsi maka dijatuhkan pidana penjara selama 4tahun dan pidanadenda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menjatuhkanpidana tambahan kepada Andreas Sihite untuk membayar uang pengganti sejumlahRp875.148.40, jikatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti tersebut.

Dalamhal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.

TerpidanaChristina Purba bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihitebertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan.

Keduaterpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yangdilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan tersebutdengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap terpidana.

Sebelumnyadalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana KorupsiMedan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanprimair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RepublikIndonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atasUndang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan hakim membebaskan kedua terpidana.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hantavirus dan Bagikan Vitamin kepada Warga Binaan

Hukum & Kriminal

Sempat Kabur Saat Banjir Bandang, 45 WB Lapas Kuala Kembali

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Periksa Eks Kadinsos PMD di Rutan Medan Diduga Soal Bank Mandiri Terlibat Korupsi

Hukum & Kriminal

Perketat Pengawasan, Lapas Kelas I Medan Tes Urine 105 Warga binaan Usai Tarawih

Hukum & Kriminal

Dari Puing ke Harapan, Jejak Zakiyuddin Harahap Pulihkan Rumah Korban Siklon Senyar di Medan

Hukum & Kriminal

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan