Kitakini.news -MantanKepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta),HH (50) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa tahun2018. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa melakukan penahanan terhadapyang bersangkutan.
Ataskasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 Desa Sihopuk Baru, Negara mengalamikerugian senilai Rp486.500.000.
KapolresTapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, terhadap HH sudah dilakukan penahanan.Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korupsi itu dipergunakan untuk menghidupikebutuhan keluarga, alias punya dua orang istri.
"Ditetapkanmenjadi tersangka pada 21 Oktober 2023 lalu. Sesuai pengakuan tersangka, uangtersebut sebagian dipergunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Punya duaistri," ujar Kapolres Tapsel kepada wartawan Rabu (8/11/2023) siang.
Sedangkanrincian anggaran desa tahun 2018 sebesar Rp749.538.712, dan yang telah ditarikoleh tersangka sebesar Rp486.500.000.
"Penetapantersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP KabupatenPadanglawasa Utara," ungkapnya.
Sekadarinformasi, kasus tersebut diketahui berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 02 Agustus 2023dan ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor 627/VIII/2023/Reskrim,tanggal 2 Agustus 2023.
Atasperbuatannya, pelaku HH di persangkaan pasal 3 atau 2 Jo pasal 18 Undang-undangRepublik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah ke dalam Undang-undangrepublik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda palingsedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp.1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).