Kitakini.news - Polsek Hamparan Perak menangkap pengedar Narkoba SW di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (4/11/2023).
Personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 23 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan Nakoba.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Dengan pengungkapan kasus ini, Zainal berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari Narkoba. (**)