Kitakini.news -
Duabulan menjadi buronan polisi atas kasus pencurian, Rabu petang (8/11/2023),seorang pelaku yang juga merupakan residivis pencurian berhasil ditangkap timOpsnal Polsek Bungus Telukkabung di dikawasan Surantih, Kabupaten PesisirSelatan, Sumatera Barat.
Namunsaat akan ditangkap, orang tua pelaku mencoba melakukan perlawanan denganmengunci pintu rumah sambil mengacungkan parang kepada polisi.
Terlihatdalam video amatir aksi penangkapan sejumlah petugas kepolisian dari tim opsnalpolsek Bungus Teluk Kabung saat akan menangkap seorang pelaku pencurian besi dirumah orang tuanya di daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan.
Orangtua pelaku yang mengetahui anaknya akan ditangkap langsung tidak terima danmencoba menghalangi dengan mengunci pintu.
Namunpetugas bertindak tegas dan mendobrak pintu, saat akan mengamankan pelaku yangbersembunyi di rumah orang tuanya itu. Orang tua pelaku juga sempat mengancampetugas dengan mengacungkan parang.
Beruntungsetelah proses mediasi antara petugas dengan orang tua pelaku yang berlangsungcukup alot, akhirnya pelaku dan orang tuanya itu berhasil diamankan petugas danlangsung dibawa ke Mapolsek Bungus Telukkabung untuk proses hukum lebihlanjut.
KapolsekBungus Telukkabung, Kompol Al Indra mengatakan, pelaku merupakan seorangresidivis atas kasus pencurian yang telah tiga kali beraksi di wilayah BungusTelukkabung.
Targetnyamenyasar tempat pengepul barang bekas hingga menggasak sejumlah besi dantembaga dengan jumlah jutaan rupiah.
Dariketerangan pelaku, ia beraksi mencuri dengan dua orang rekannya yang saat inimenjadi DPO hanya untuk membeli narkoba. Setelah dilakukan pengecekan urine,pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kinipelaku masih diamankan di Mapolsek Bungus Telukkabung, sedangkan dua rekannyayang masih kabur sedang dalam pengembangan dan pengejaran petugas.
Atasperbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.