Kitakini.news -KapolresSimalungun, AKBP Ronald Sipayung, memimpin penggerebekan yang berhasilmengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaannarkotika.
Dalampenggerebekan tersebut, diamankan dua orang tersangka sebagai pengedarnarkotika jenis sabu. Tersangka pertama adalah RS alias Sahdan (39), seorangpetani yang merupakan penduduk Desa Bandarsaribu, Kecamatan PamatangSilimahuta dan tersangka kedua adalah AD alias Agung (25), warga Kota Tebingtinggi.
Merekadiamankan di gubuk perladangan jeruk milik Sahdan di Huta Sukadame, Desa Bandarsaribu,pada Rabu (8/11/2023) sore. Dalam gubuk itu, ditemukan barang bukti berupa satubungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16,54 gram, satubungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit handphone dansatu unit timbangan digital.
Penggerebekandimulai dari informasi dari masyarakat dan Kapolres Simalungun memimpinpenggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut.
Setelahdilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang didugamilik Sahdan di dalam gubuk perladangan tersebut. Kemudian, polisi melakukanpenangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.
Kapolresmenyampaikan bahwa kegiatan penggerebakan melibatkan personil gabungan dariPolres Simalungun, Polsek Saribudolok, Camat, Koramil Saribudolok, BNNSimalungun, dan kepala desa setempat. Awalnya didapat informasi dari masyarakatbahwa banyak orang yang tidak dikenal datang dan pergi dari perladangan.
"Darihasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang. Kedua orang ini salahsatunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang petani yangmemiliki lahan berisi jeruk dan jagung. Ia menyambi sambil menjual ataumengedarkan narkoba," kata Kapolres ketika dikonfirmasi, Kamis(9/11/2023).
Disebutkankegiatan tersebut adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakatkepada kepolisian dimana masyarakat juga mendukung dalam memberantas narkobasehingga secara bersama-sama melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkoba.
Keduatersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukanpenyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsiderPasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.