Kitakini.news -Timunit 4 subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkaptangan terhadap dua pelaku penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera.
Aksimenggagalkan perdagangan ilegal satwa langka itu tampak dalam video amatirmilik Polda Sumut, dimana penangkapan para pelaku di salah satu hotel di kotaMedan, Sumatera Utara, Senin (13/11/2023) malam.
Dalamaksi penggerebekannya, kedua pelaku tidak lagi mampu melawan petugas saatditangkap.
Kardusbesar yang ditemukan dalam kamar hotel, berisikan tulang belulang organ tubuhdan kulit harimau sumatera. Barang-barang tersebut disita sebagai barang buktidalam pengungkapan jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Tidakhanya satu lembar kulit harimau berukuran besar yang diperkirakan sudah berusiadewasa yang disita, namun petugas kepolisian juga menemukan sisik trenggilingseberat 15 Kilogram yang sudah dikemas dalam kantong plastik untuk dijual.
Berdasarkanketerangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yangmenegaskan kalau pengungkapan perdagangan illegal tersebut ada dilakukanpihaknya.
Dimana,dari pemeriksaan awal kedua pelaku bernama Martua Simarmata (44) warga KampungSalak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pengungkapanini berawal hasil penyelidikan penyidik tipiter dari laporan masyarakat bahwaadanya aksi penjualan satwa harimau. Polisi yang menyamar sebagai pembeliakhirnya meringkus kedua tersangka serta barang bukti.
Nantinyaterhadap kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolda Sumut serta berkoordinasidengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Sumatera Utara.