Kitakini.news -TimOpsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivisdengan inisial HSH (42), gegara kepemilikan sabu, Senin (13/11/2023) sore.
HSHyang merupakan warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI ini, kedapatanmemiliki sabu seberat 0.13 Gram. Personel menangkapnya di Jalan PatriceLumumba, Kota Padangsidimpuan.
Berawaldari informasi warga bahwa ada dugaan praktik penyalahgunaan narkoba di kawasantersebut.
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP JasamaSidabutar, Selasa (14/11/2023) sore membenarkan penangkapan tersebut.
Petugasyang melihat ke lokasi dimaksud, curiga dengan keberadaan dan gerak-gerik HSH.Selanjutnya tim pun memeriksa HSH den menemukan sabu dalam plastik klip.
"Selainitu, kami juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, satu unit Handphone warnahitam dan uang tunai Rp182 ribu," urai Kasat.
Kepadapersonel, HSH mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorangberinisial, R alias DG. Yang mana, R alias DG ini merupakan warga Kota Medan.
"Selanjutnya,tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikanlebih lanjut," pungkas Kasat.