Kitakini.news -Berawaldari membeli sabu secara patungan, 4 warga Padangsidimpuan akhirnya dibekukpersonel Polsek Batangtoru.
Penangkapantersebut oleh petugas Polsek Batangtoru berlangsung sebelum sabu yang pelakubeli dinikmati bersama. Keempatnya harus merasakan jeruji besi.
Keempatnyapelaku yakni SP (33), warga Jalan Prof HM Yamin, BR (30) warga Desa Aekbayur,RP (33), warga Desa Manegen dan MS (27), warga Jalan KH Wahid Hasyim, KotaPadangsidimpuan.
KapolsekBatangtoru, AKP Tona Simanjuntak dalam rilis resmi, Selasa (14/11/2023),mengurai, penangkapan keempat pria tersebut bermula saat pihaknya tengah patroli.
"Personelberpatroli dari arah Batangtoru menuju Danau Siais di Desa Pardomuan, KecamatanAngkolasangkunur, Kabupaten Tapsel, Minggu (12/11/2023)," ujarnya.
Ditengah patroli lanjut Kapolsek, personel melihat angkutan umum yangmencurigakan. Sebab berkali-kali mencoba mendahului mobil patroli.
Kemudiankata Kapolsek, personel Polsek Batangtoru memberhentikan angkutan umumtersebut. Lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Ery JSitumorang untuk datang ke lokasi.
"Setelahtiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel memeriksa angkutan umum tersebut.Dari pemeriksaan ini, personel mendapati keempat pria tersebut," urai Kapolsek.
Taksampai di situ, saat pemeriksaan, dari alas speaker personel temukan barangbukti sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 2 bungkusplastik klip kecil yang kuat dugaan berisikan sabu 0.10 Gram.
Dariketerangan SP, sabu tersebut adalah milik bersama yang mereka beli dengan carapatungan. Di mana, RAP mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu, MKS sebesar Rp30ribu, SP mengeluarkan uang sebesar Rp40. Dan terakhir, BR mengeluarkan uangsebesar Rp30 ribu. Mereka, membeli sabu pada Sabtu (11/11/2023) sore.
Padasaat berada di Rajawali Kota Padangsidimpuan, mereka beli sabu dari seorangpria inisial, H yang masih dalam penyelidikan. Saat itu, RP menyuruh SP untukturun dari angkutan umum dan membeli sabu.
SPmemesan sabu dari H seharga Rp150 ribu. Awalnya, H menyuruh SP untuk menunggu.Tidak lama, H datang memberikan sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnyaberisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
"SelanjutnyaSP memberikan uang sebesar Rp140 ribu dan berjanji akan berikan besokkekurangan uangnya sebesar Rp10 ribu," imbuh Kapolsek.
Setelahmenerima sabu, SP lalu masuk ke dalam angkutan umum dan menyuruh MS untukmenyimpan sabu tersebut di alas speaker. Lalu, keempatnya berangkat.
Ditengah perjalanan, mereka sempat bertemu dengan 5 orang sewa yang hendakmenumpang ke arah Siais. Lalu, mereka menawarkan 5 orang itu mengantar denganongkos Rp45 ribu per orangnya.
Setelahmengantarkan penumpang ke daerah Siais, di tengah perjalanan RP merakit bongdari gelas air mineral. Karena kaca pireknya tidak ada, keempatnya tak jadigunakan sabu tersebut.
"Kini,keempatnya berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapselguna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.