Kitakini.news -Jajaransatreskrim Polres Padangsidimpuan kembali menangkap pelaku pencuri handphoneyakni atas nama FR (25) di warga Jalan Kenanga, Gang Abadi, KecamatanPadangsidimpuan Selatan.
Dihimpuninformasi dari pihak kepolisian FR melakukan aksinya di Jalan Kenanga, GangAfiat, Kota Padangsidimpuan pada 30 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaungmembenarkan penangkapan tersebut atas laporan polisi oleh korban.
"Saatpelapor pulang ke rumah di beritahu oleh anak pelapor bahwa 2 unit hp merk Oppo A12 warna biru yang di letakkan anak pelapor di kamar dan di ruang tamu telahhilang. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke PolresPadangsidimpuan," jar Maria Marpaung kepada wartawan Rabu (15/11/2023).
Lantaskata kasat, pada Selasa (14/11/2023), tim melaksanakan lidik terkait keberadaanpelaku tindak pidana pencurian tersebut. Kemudian team mendapatkan informasidari masyarakat terkait pelaku berada di Jalan Kenanga, kemudian timopsnal bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesampainyadi TKP tim langsungmengamankan pelaku, setelah melakukan introgasi danmengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sendiri ketika pinturumah pelapor terbuka. Kemudian tim membawa FR kePolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.