Kitakini.news -BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan (AH),angggota Bawaslu Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh PoldaSumatera Utara dalam kasus pemerasaan caleg DPRD kota Medan.
Jikaterbukti bersalah, Azlansyah Hasibuan akan diberhentikan sebagai KomisionerBawaslu Kota Medan.
Halitu disampaikan oleh Komisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi BawasluSumut, Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023).
"Ternyatapagi ini statusnya menjadi tersangka, nah untuk sementara Bawaslu Sumutmelakukan upaya langsung dengan cara menonaktifkan yang bersangkutan sampainanti ada keputusan inkrah dari nanti dari pengadilan," kata Saut.
Lebihlanjut Saut menjelaskan apabila nantinya Azlan terbukti bersalah, maka dirinyaakan diberhentikan dari sebagai Bawaslu Kota Medan melalui pergantian antarwaktu di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
"Terkaittindak lanjutnya, kalau misalkan ke depan dia dinyatakan bersalah maka dia akandilakukan pergantian antarwaktu dan pergantian antarwaktu itu nanti diDKPP," pungkas Saut.
Azlansyahtertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dengan dugaanmelakukan pemerasan pada Caleg DPRD Kota Medan.
Takhanya Azlansyah, petugas juga meringkus dua orang lainnya yakni IG (25) dan FWH(29). Ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang atas dugaan pemerasan.
Dalamoperasi itu Polda Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp 25 juta dan barangbukti lain.