Kitakini.news -Bersatus tersangka dugaan penipuan ratusan juta rupiah sejak 2022, Annisa Bikhaira ternyata masih bisa melenggang santai. Bahkan, tersangka saat ini diketahui berada di Malaysia setelah dilaporkan oleh korban, Selly pada 04 Februari 2021 silam ke Polda Sumut.
Hal itu tak ayal membuat korban berang. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Keadilan Masyarakat (KEMAS), Selly mendesak Polda Sumut menindaklanjuti kasus yang merugikan dia itu.
H Andry Mahyar Matondang, kuasa hukum Selly, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus yang menyeret Annisa Bikhaira sebagai tersangka itu.
"Kami meminta Polda Sumut untuk dapat menindaklanjuti surat kami dengan nomor surat 02/KMS/XI/2023 untuk dilakukan tindakan hukum atas Nama ANNISA BIKHAIRA. Perkara ini sudah terlampau lama. LP kita saja tahun 2021 lalu (Nomor: STTLP/255/11/2021/SUMUT/SPKT/II) pada Tanggal 4 Februari 2021 atas nama SELLY" ujar Andry Mahyar, Rabu (29/11/2023).
Tidak hanya berstatus tersangka sejak 2021 silam, Red Notice juga sudah dikeluarkan untuk tersangka pada 16 Januari 2023 lalu, namun belum ada langkah konkret yang dilakukan selanjutnya. Sekadar informasi, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
"Red notice dikeluarkan 16 Januari 2023. Kami meminta Polda Sumatera Utara, cq Mabes Polri untuk dapat serius memproses ini sebab korban, klien kita ini sudah menjadi korban atas suatu tindakan yang sangat merugikan dirinya. Klien kami dirugikan senilai Rp400 juta, lewat modus arisan online. Tersangka merupakan teman korban," ucap Andry lagi.
Selain mengetahui keberadannya tersangka di Malaysia, Andry menegaskan, pihak kuasa hukum juga sudah melampirkan seluruh bukti untuk kasus tersebut.
"Selain itu, juga dilampirkan saksi, red notice juga sudah keluar, namun belum ada tindakan atau follow-up yang lebih tegas. Maka kami minta untuk segera dilakukan tindakan yang lebih tegas terkait dengan laporan klien kami tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Annisa Bikhaira menjadi tersangka tindak pidana TERSANGKA tindak pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.