Kitakini.news -Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggerebek lokasipenambang emas illegal atau disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satuunit alat berat dan tujuh orang diduga pelaku ditahan di Mapolres PasamanBarat.
Penggerebekan di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat,Kecamatan Ranahbatahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa(28/11/2023).
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Harismenangkap tujuh orang diduga pelaku Peti. Masing-masing, AH 34 tahun, MA 47tahun, SH 40 tahun, NA 37 tahun, IU 33 tahun, RS 39 tahun dan RD 16 tahun.
Empat orang merupakan warga Sumatera Utara dan tiga orang lagiwarga Pasaman Barat, Sumbar. Satu orang operator AY 26 tahun dari Sidimpuan,Sumut, dan aktor di belakang penambangan illegal ini sedang pengejaran pihakkepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, penggrebekan ini ataslaporan masyarakat, karena maraknya pemabang emas illegal di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, satu unitalat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas,tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampurdengan pasir hitam hasil penambangan.
Barang bukti dan ketujuh orang tersangka diamankan di MapolresPasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-UndangNomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diancam hukuman penjarapaling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.