Kitakini.news - Dinilai terbukti sebagai kurir 43 Kg Narkotika jenis Sabu, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023).
Majelis hakim diketuai Dahlan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023).
Dengan itu, Hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda. "Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Dahlan.
Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. Usai membacakan putusan hukum terhadap terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. (**)