Kitakini.news -
Jajaransatres narkoba polres Padangsidimpuan tidak goyah akan komitment pemberantasannarkoba di wilayah hukumnya, terlihat hampir setiap hari terus melakukan pengejaranterhadap penyalahguna narkoba.
Kaliini AML (32) harus berakhir di tangan jajaran Satnarkoba PolresPadangsidimpuan. Pasalnya menyimpan narkoba jenis sabu di dalam dompet yang iamiliki.
"Kamimengamankan pelaku di Gang Pelita Jalan MGR. Mangarajat, Kelurahan Ujungpadang,Kecamatan Padangsiidimpuan Selatan, Sabtu (2/12/2023) lalu," ujar Kapolres AKBPDudung Setyawan melalui Kasi Humas K Sinaga.
Penangkapanitu kita lakukan berawal atas laporan tentang adanya terjadi transaksi sabu diwilayah itu. Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukanpenyelidikan ke tempat tersebut. Sesampainya di TKP, petugas melihat gerakgerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki berinisial AML.
"Kemudianpetugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaanpetugas menemukan barang bukti sabu tersebut di dalam dompet tersangka,"ungkapnya.
"Saatpetugas melakukan interogasi tersangka mengatakan mendapatkansabutersebut dari seorang laki-laki bernama R asal Kota Sibolga. Selanjutnya pelakudan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebihlanjut," tandasnya.
Diketahuiselain pelaku, sejumlah barang bukti narkoba berupa delapan bungkus plastikklip transparan sedang berisi sabu seberat 38,07 Gram, satu buah dompet, satu unitHP Merk Vivo warna hitam, turut di amankan petugas.